MEDIA RAKYAT24.Com–Ternate||Pengadilan Tipikor Ternate kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi dengan terdakwa AGK.
7 Saksi masing-masing Deden (ajudan), Imran Yakub (Kadis Dikjar Malut), H.Mohtar Husen (Kadis Pertanian Malut), Husri Leleyan (Ajudan/TNI AU), Ny.Musrifa (Kadis DP3A Malut), Kiyan (Pengusaha) dan Mahdi Hanafi (sespri).
Fakta baru terkuak di persidangan.Jaksa Penuntut Umum KPK berhasil menguak fakta, betapa terdakwa semasa menjabat Gubernur Maluku utara dikerjain anak buah dekatnya.
Saksi HL, mantan ajudan terdakwa AGK terkuak di persidangan menampung uang transferan pada reqening nya berjumlah Rp.9.000.000.000 lebih.Oleh HL, uang itu atas permintaan terdakwa kepada para pejabatnya yang ditransfer ke reqeningnya.
”itu uang transferan dari kadis-kadis atas permintaan pak Gub”jawab HL.
HL yang nampak tampil berani dan tegas itu mengelak ketika ditanyai Majelis Hakim dan JPU apakah dia ikut menikmati uang transferan itu.
”Siap ! tidak yang mulia”jawab dia tegas.
Namun rupanya bau duren itu tercium juga walaupun tersimpan rapi.Ketika JPU menunjukan jejak transaksi di reqeningnya bank nya bahwa dia menggunakan uang transferan itu untuk belanja berupa matrial bangunan rumah sejumlah ratusan juta, HL tak bisa mengelak lagi.
Kasus HL, tak ubahnya kasus saksi suami-isteri WT, mantan ajudan yang sudah dianggap anak terdakwa AGK dan isteri sirinya Grayu.Keduanya terendus di sidang saksi, diduga kuat telah menipu mantan Gubernur Maluku utara itu berkedok bantuan orang sakit sebesar Rp.4,3 milyar.Dana transferan terdakwa AGK sebanyak itu guna membantu kebutuhan biaya orang sakit atas nama Sindi Claudia ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membangun rumah pribadi, belanja 2 unit mobil mewah, perhiasan emas ratusan juta rupiah, mek up, fornitur dan shoping lainya.
AGK Menolak Mengadukan.
Perbuatan para ajudan ini jelas telah ikut menjerumuskan terdakwa AGK.Beberapa pihak menilai, boleh jadi sangkaan gratifikasi dan suap serta TPPU itu ternyata mengalir ke pihak lain seperti 2 mantan ajudan ini.JPU KPK dimintai mengusut dugaan kejahatan ini menjadi terang benderang.
Pada sidang saksi sebelumnya, Mejelis Hakim dan JPU sepakat bahwa tindakan saksi WT dan isteri sirinya Grayu telah memenuhi unsur Mensrea atau ada niat dibalik dugaan kejahatan penipuan terhadap mantan Gubernur Malut itu.
Fakta persidangan 2 mantan ajudan itu secara hukum memberi peluang kepada terdakwa AGK atau keluarga dekatnya untuk melakukan pengaduan dugaan penipuan dan pemerasan ke kepolisian.Langkah ini dinilai bisa membersihkan nama terdakwa dan potensial membuka kotak pandora yang tersimpan dibalik kasus mantan Gubernur AGK ini.
”Saya juga ingin melakukan pengaduan untuk membersihkan nama baik ayah saya dan bisa menguak fakta hukum bahwa sangkaan gratifikasi, suap dan TPPU ke Bapak saya ternyata ada yang dinikmati orang lain tapi Bapak tidak mau dengan alasan menyusahkan mereka”ungkap M.Tharik Kasuba, putra sulung mantan Gubernur AGK.
”Sudah di dzolimi tapi Bapak minta kita ikhlas”imbuhnya.
Keterangan Saksi lain.
Kiyan (kontraktor) dalam kesaksiaanya mengakui pemberian uang kepada terdakwa AGK namun uang dimaksud sebagai bantuan bukan fee proyek seperti yang ditanyakan majelis hakim.
Kiyan menjelaskan bahwa dia pernah mendapat sejumlah proyek dengan nilai berfariasi mulai dari Rp.800.000.000 sampai 25-30 milyar lebih.
Namun proyek yang dia dapatkan semuanya melalui prosea tender yang sistimatis.
“Proyek-proyek dari yang kecil mulai Rp.800.000.000 sampai yang 20.000.000.000 dan Rp.30.000.000.000 lebih karena penawaran saya sangat rendah yakni sampai 10% rendah”jelas Kiyan.
“Kalau pake fee proyek ke terdakwa harusnya saya turun Rp.100.000.000 saja cukup tapi saya tawar sampai Rp.2.000.000.000″tandas Kiyan.
Kiyan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemberian uang ke terdakwa setiap saat sekalipun tidak sedang mengerjakan proyek pemprov Malut.
“Jadi saya kasih uang ke terdakwa setiap saat bukan sebelum dan sesudah tender proyek, itu bantuan kebutuhan terdakwa” tandas dia.
Sementara saksi Imran Yakub menegaskan bahwa tidak ada deal atau kesepakatan pemberian uang dengan terdakwa AGK untuk dilantik sebagai kepala dinas.Imram menegaskan bahwa pemberian uang ke terdakwa melalui ajudannya sebagai bantuan.
”ingat pesan orang tua kami, pemimpin itu sama dengan Irang tua jadi harus dibantu”ujarnya mengungat pesan orang tuanya.(***)