MEDIA RAKYAT24.Com—Jakarta||Bencana ekologis berupa banjir bandang yang melanda wilayah sekitar operasi pertambangan PT.IWIP, Hal-Teng mengundang sikap tegas Indonesia Nickel Wach, lembaga Nir laba yang konsen pada issu-isu pertambangan dan lingkungan hidup.
Lembaga yang dipimpin advokat nasional Yusman Arifin, SH yang berkedudukan lantai 28 KOKAS Building itu menilai peristiwa alam ini terjadi akibat deforestasi dan pengunduran hutan secara masiv dan sebagai bentuk kelalaian manajemen dalam mitigasi bencana serta pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang diduga dilakukan PT.IWIP.
“Banjir Bandang yang menyerbu daerah sekitar operasi tambang PT IWIP bukan sekedar peristiwa alam biasa tetapi akibat dari deforstasi dan penggundulan hutan secara masif yang diduga dilakukan oleh PT IWIP”tegas dia.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Hal-Sel ini menilai, serbuan banjir ke titik jantung wilayah operasi PT.IWIP juga dikarenakan lemahnya mitigasi bencana yang diduga dilakukan perusahan tambang nickel raksasa asal Tiongkok itu.
“Serbuan banjir bandang ketitik jantung wilayah operasi PT IWIP adalah sebagai bukti dugaan lemahnya mitigasi bencana yang dilakukan oleh PT IWIP dan pemerintah didaerah areal tambang” tandasnya.
Dalam konteks itu, mantan anggota DPRD Malut ini juga menilai komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan operasional pertambangan sangat diragukan.
“INw meragukan komitmem pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktifitas tambang yang dilakukan oleh PT IWIP di wilayah konsesi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur”papar dia.
Oleh karena itu, Yusman atas nama INw mendesak pemerintah melakukan evaluasi kembali manajemen pengelolaan lingkungan PT.IWIP sekaligus disertai sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian yang disengaja dan ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
“INw mendesak pemerintah mengevuasi ulang menejemen mengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh PT IWIP dan jika terbukti harus memberikan sanksi tegas atas kelalaian dan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang undangan yang berlaku melaui langkah-langkah sebagai berikut
Pertama ; INw mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk segera mengaudit kegiatan lingkungan tambang yang dilakukan oleh PT IWIP.
Ke dua ;?INw mendesak pemerintah menghitung kerugian lingkungan, sosial dan material yang dialami oleh masyarakat lingkar tambang.
Ke tiga : Apabila terdapat pelanggaran pidana dalam tata kelola lingkungan yang dilakukan oleh PT IWIP maka kami mendesak pemerintah untuk melakukan tuntutan hukum terhadap PT IWIP.
Ke Empat : INw meragukan langkah Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara yang konon telah membentuk tim infestigasi untuk melakukan infestigasi di daerah titik banjir, apabila tim infestigasi tersebut tidak melibatkan kalangan pemerhati lingkungan dan stakholder yang ada di Maluku Utara.
Demikian siaran pers INw dalam merespon kondisi banjir bandang di Halmahera Tengah”pungkas Yusman Arifin, SH, Direktur INw.(***)