Wednesday, 4 December 2024

SKAK AKAN Geruduk KPK, Tantang KPK Tangkap Sejumlah Pejabat di Pemprov Malut

-

MEDIA RAKYAT24.Com—Jakarta||Sentral Koslisi Anti Korupsi atau SKAK  bakal menggelar aksi di KPK, jumat(7/6/2024).

SKAK menyoroti Kasus Jual Beli Jabatan & Mafia Perizinan di Provinsi Maluku Utara yang dinilai sebagai Mega skandal raksasa korupsi ratusan miiar yang mana mengahsilkan terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan nilai fantastis 109 Miliar lebih dalam skandal TPPU.

Status tersangka Imran Yakub Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara juga menjadi sorotan SKAK karena seolah mendapat hak istimewa yakni tidak dalam tahanan KPK seperti 7 tersangka lainya yang di OTT oleh KPK.

”ini aneh bin ajaib dan ada kesan bahwa IMRAN YAKUB istimewa, KPK jangan tebang pilih tangkap dan tahan IMRAN YAKUB dong, jangan tebang pilih”tukas Reza, Kordinator SKAK.

SKAK menilai bahwa Penanganan kasus yang menyeret 9 tersangka memang misterius, bahkan yang lebih miris lagi, PJ Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir tidak mencopot IMRAN YAKUB dari jabatanya sebagai Kadikbud Provinsi Maluku Utara.

SKAK memdesak KPk agar aliran uang milyaran terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba harus segera ditetapkan tersangka secapat mungkin oleh KPK, di antaranya yaitu AHMAD PURBAYA selaku Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Publik dan aktivis penggiat anti korupsi Maluku Utara jakarta kini melihat ada dugaan yang tidak beres, yang dimulai dari penunjukan PJ Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir, oleh Kemendagri yang mana patut diduga syarat kepentingan pengamanan kasus yang banyak melibatkan pejabat Pemrov. Maluku Utara.

SKAK dalam rilis nya mengungkapkan bahwa sebelumnya ada Pemberhentian sementara tiga pejabat Pemprov Maluku Utara, berdasarkan daftar lampiran surat keputusan Plt Gubernur Maluku Utara nomor:821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi Pratama Dilingkungan Pemprov Malut tertanggal 25 Maret 2024, yang didalamnya adalah Samsuddin A Kadir sebagai Sekda yang saat ini menjabat sebagai PJ Gubernur Maluku Utara, yang kedua adalah AHMAD PURBAYA sebagai Kepala BPKAD yang saat ini status dikembalikan.

“Samsuddin A Kadir dan Ahmad Purbaya adalah dua orang yang di berhentinkan sementara, oleh PLT Gubernur Maluku Utara, tetapi anehnya saat Samsuddin A Kadir menjabat sebagai PJ Gubernur Maluku Utara, langsung mengembalikan Ahmad Purbaya kembali menjabat Kepala BPKAD”ungkap nya.

Oleh karena itu, Pada tanggal 7 Juni Hari Jum’at Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), akan gelar demonstrasi, untuk meminta dan mendesak KPK seriusi, tangkap Ahmad Purbaya, tangkap Imran Yakub, tangkap Samsuddin A Kadir dan lainya yang diduga terlibat”pungkas M.Reza A.S, Koorlap(***)