Wednesday, 4 December 2024

Terungkap, Dana Operasional Gubernur AGK 2023 6 M Tidak Cair, Tunggakan hutang Kamar Hotel di Bidakara 97 juta Tidak Bisa Dilunasi.

PIKIRAN UMMAG.Com-Jakarta||Fakta baru mulai terkuak dibalik kasus hukum yang menimpa mantan Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba.

Ditengah tuduhan dugaan gratifikasi diantaranya untuk membiayai perjalanan dinas, pengobatan dan bantuan pribadi kepada warga yang membutuhkan, mantan orang nomor satu Malut selama 10 tahun ini ternyata tidak menerima hak dana operasional Gubernur untuk belanja perjalanan dinas kegiatan Gubernur Malut sebesar kurang lebih 6 milyar.Dana yang melekat pada anggaran Gubernur tahun anggaran 2023 itu sampai sekarang tidak dicairkan pihak BPKD Provinsi Maluku utara.

Berdasarkan informasi dari sumber of derecord internal mantan Gubernur AGK, akibat tidak dicairkannya dana Gubernur tersebut maka Gubernur AGK yang harus menghadiri undangan pemerintah mulai Presiden dan para menteri serta kegiatan lain yang super padat itu harus mencari dana talangan diluar APBD guna bisa menalangi kebutuhan biaya kegiatan kunjungan dinas ke Jakarta dan daerah lainya.
“Semua rakyat malut tahu lah bagaimana aktivitas mantan Gubernur Malut AGK yang super sibuk untuk menghadiri undangan Presiden dan para menteri yang super padat, nah agenda-agenda itu tidak bisa ditunda dari jadwalnya apalagi ditolak sementara dana operasional perjalanan dinas tidak dicairkan sehingga Gubernur AGK melalui bawahan harus mencari sumber dana yang tidak resmi, itu salah satu yang mungkin jadi masalah gratifikasi”beber dia.

Terungkap bahwa akibat tidak dicairkan anggaran operasional Gubernur itu, mantan Gubernur AGK masih menunggak hutang kamar di hotel Bidakara Jakarta kurang lebih 97 juta lebih.Itu terhitung hutang kamar hotel sejak bulan Februari sampai bulan april atau sampai di tangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, jelasnya.

Sumber ini mengungkapkan upaya untuk mencairkan dana operasional Gubernur itu telah dilakukan guna melunasi tunggakan kamar di hotel bidakara namun sampai sekarang pihak BPKD Malut tidak merespon.
“Sudah minta dicairkan tapi tidak direspon pihak BPKA”ungkap dia.
“Lalu bagaimana dengan tunggakan kamar di hotel bidakara”tanya dia.

Mantan kepala BPKAD Provinsi Maluku utara Ahmad Purbaya yang dikomfirmasi berita ini belum memdapat tanggapan.Nomor handphon yang dihubungi masih Mailbox sementara pesan Komfirmasi yang di kirim melalu pesan pendek juga beum ditanggapi.

Sementara kepala BPKAD Malut pengganti Ahmad Purbaya belum bisa dikomfirmasi.Media ini mencoba melacak nomor handphon ke beberapa pejabat di Pemprov malut namun beralasan tidak memiliki nomor yang bersangkutan.

”Maaf nomor beliau (Kepala BPKAD Malut) tidak ada”balas salah satu pejabat.

”nomor beliau ada tapi di handphon yang eror atau rusak”jawab pejabat yang lain.

Pihak keluarga konon sedih dengan apa yang menimpa orang Tua mereka.Mantan Gubernur AGK diklaim lebih mengedepankan hati dan rasa iba telah dimafaatkan oleh orang-orang yang dipercaya.

Sumber ini mensinyalir kebutuhan dana operasional Gubernur AGK ini telah dimanipulasi pihak tertentu untuk memeras pihak-pihak yang berkepentingan dengan kekuasaan Gubernur AGK lalu meminta dana yang berlebihan diluar pengetahuan AGK.
“Ada yang lost begini, dugaannya kemudian dimanfaatkan pihak tertentu mengeruk dana yang tak wajar diluar yang dibutuhkan”

Dia mengungkapkan seperti pada fakta yang terungkap viral dan heboh di media dimana ada orang yang dimanfaatkan membuat reqening sebagai wanita simpanan AGK padahal belakangan terkuat hanya dimanfaatkan hanya untuk menampung aliran dana dari AGK dengan modus bantuan pengobatan.

”Kan sudah terungkap ada isteri orang yang diminta membuka reqening untuk menerima transfer atas nama mantan Gubernur AGK padahal untuk kepentingan mereka”ungkapnya.

“Oleh karena itu kita berharap KPK bisa mengungkap dugaan konspirasi jahat ini dengan memanfaatkan kelemahan Ustadz AGK sehingga semua pihak yang terlibat dalam konspirasi ini dimintai Pertanggun jawab hukum secara adil”pinta dia.

Mantan Gubernur AGK akan menjalani sidang perdana pada Rabu hari ini di pengadilan Tipikor Maluku utara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.(***)