TOBELO–Aksi penolakan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Kota kembali terjadi di rapat pleno rekapitulasi pilkada Maluku Utara di KPU Halmahera Utara.
Tiga saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Maluku Utara menolak hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara.
Saksi-saksi yang menolak dan memilih walk out dari pleno terbuka adalah saksi dari paslon Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, Muhammad Kasuba-Basri Salama dan Aliong Mus-Sahril Thahir.
Para saksi ini menolak karena diduga banyak kecurangan yang diduga dilakukan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Halmahera Utara.
Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil Jurumudi ketika dikonfirmasi membenarkan penolakan saksi tiga paslon.
“Iya, mereka walk out,” jelas Djalil, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu saksi Husain-Asrul, Muzril Musa, mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di TPS-TPS di Halmahera Utara.
“Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb, dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara,” tegasnya.
Muzril menambahkan, dokumen daftar hadir para KPPS tidak memperlihatkan kepada saksi paslon ketika diminta.
“Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Balisosang. Ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,” akunya.
Muzril bilang, paslon Sherly-Sarbin juga menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara ketika melakukan kampanye.
“Selain itu, alasan penolakan terjadi kecurangan yang sistematis yang melibatkan ASN,” pungkasnya.(***)