Tulisan ini bukanya bermaksud memprovokasi agar konflik GMKI vs Bupati Frans Maneri terus meruncing.Tidak sekali lagi tidak.Sebagai rakyat dari sebuah negara yang berdasarkan hukum, Saya dan kita semua tentu ingin mendorong kasus ini diselesaikan di ranah hukum agar semua pihak baik GMKI, Bupati Frans Maneri dan rakyat Halmahera Utara tidak terjebak dalam wacana yang tak berkesudahan.Maka langkah hukum adik-adik GMKI Cabang Tobelo itu Top, patut kita acungi jempol.
Manives ! GMKI akhirnya mengambil langkah hukum terhadap Bupati Halmahera Utara Ir.Frans Maneri.Ini langkah konstitusional dan elegan dalam konteks penyelesaian masalah apalagi antara rakyat dengan pemerintah dan sebaliknya.
Formilnya, setiap masalah hukum hanya bisa diselesaikan secara hukum dan materil nya dengan proses hukum, kita semua menemukan permasalahan sebenarnya sebagai pembelajaran berharga baik bagi Frans Maneri, GMKI, warga Halut dan calon pemimpin Halut ke depan serta seluruh pimpinan daerah se Maluku utara.Bahwa segala tindakan kepemimpinan haruslah berdasar pada hukum yang berlaku.
Manuver hukum GMKI menjadi menjadi pembelajaran berharga baik bagi Bupati Halut dan sebaliknya GMKI.Proses hukum kasus ini sampai berakhir pada putusan peradilan yang Inkrah akan menyadarkan semua pihak yang terlibat langsung atau tak langsung serta pemerintah pada umumnya bisa menempatkan posisinya dalam pemerintahan dan masyarakat.
Membiarkan kasus ini tanpa hukum hanya akan menjadi peradilan hukum sosial yang tak berkesudahan yang bisa jadi bumerang bagi Frans Maneri dan GMKI sendiri.Pro kontra Frans atau GMKI bersalah atau tidak takkan berunjung, mengisi perjalanan sejarah pemerintah daerah Halmahera utara.
Dalam konteks sistem hukum, Frans Maneri belumlah dikatakan bersalah seutuhnya, dia masih diduga bersalah sebagaimana azaz hukum praduga tak bersalah.Bahwa Dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pe- ngadilan negeri yang menyatakan kesalahan- nya.Dalam konteks ini maka keputusan pengadilan yang Inkrah lah menentukan posisi hukum orang nomor satu Halmahera Utara ini apakah bersalah atau tidak.
Bupati Frans Maneri tak perlu risau dan gundah atas langkah hukum adik-adik GMKI.Toh pada akhirnya proses hukum bisa menyasar secara komprahensif duduk permasalahan yang sebenarnya.Bole jadi ada pembelajaran berharga bagi adik-adik GMKI bahwa saluran aspirasi mestinya disampaikan secara sistimatis.Kita semua tentu belum tahu dan memahami kasus posisi yang seutuhnya bagaimana sampai seorang Bupati mengejar rakyatnya dengan pedang terhunus ?
Kasus ini harus menjadi Pembelajaran berharga bagi kepala daerah dan calon Kepala daerah Halut ke depan bahwa seperti apa seorang Bupati notabene pemerintah harus bersikap dalam koridor menjunjung tinggi hukum.Bupati adalah kepala Daerah dan pemerintahan yang dalam segala tindakannya harus berdasarkan hukum yang berlaku, ansih dia menyikapi aksi adik-adik GMKI.Bupati adalah garda terdepan presden kepatutan hukum.Guru kincing berdiri maka murid akan kincing berlari.Prilaku pemimpin baik buruknya bakal berpengaruh kepada rakyatnya.Tidak ada pembelajaran dalam kasus ini hanya akan memproduk pemerintahan dan masyarakat yang main hakim sendiri dalam menyikapi setiap persoalan.
Sikap dan tindakan Bupati Frans Maneri tak bisa dipandang temeh temeh sebagai kekeliruan semata tetapi sebuah tindakan yang serius baik dalam konteks sempit maupun luas.Sebab ini tindakan Frans Maneri yang ke dua kalinya yang meningkat kualitas ancamannya.Pertama membubarkan aksi GMNI dengan “kayu panggal” dan ke dua menggunakan senjata tajam berupa pedang.
Dalam konteks sempit, tindakan Bupati Maneri mengancam keselamatan para pendemo dan dalam konteks luas berdanpak pada kehidupan demokrasi.Soal dinamika demokrasi ini yang sangat berharga dimana kita ingin saluran aspirasi rakyat tidak terancam oleh sikap reaksioner penguasa agar tersalur secara normal bagi perbaikan kebijakan yang aspiratif
Konteks hukumnya sikap bupati Frans Maneri apapun alasannya tidak bisa main hakim sendiri apalagi sampai membubarkan aksi rakyat dengan senjata tajam berupa pedang.
Sebagai Bupati, Frans Maneri mestinya paham dan sadar bahwa tindakan seorang Kepala daerah harus konstitusional alias berdasarkan hukum.Sebab segala tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum.Apakah Frans Maneri lupa bahwa setiap kebijakannya harus berlandaskan konstitusi ? Tak heran maka setiap kepala pemerintahan yang hendak mengambil kebijakan pasti menanyakan apa dasarnya, kalau belum ada harus di bentuk dasar hukumnya.
Elegannya jika Bupati Frans Maneri tidak sepakat dengan cara dan aspurasi yang disampaikan adik-adik GMKI maka dia perlu memediasi dialog terbuka dengan GMKI.Itu standing positioning Bupati Grans Maneri terhadap GMKI bukan membubarkan masa aksi dengan pedang terhunus sambil mengeluarkan ancaman verbal “bunuh”.
Nasi sudah menjadi bubur, delik pengancaman dengan senjata tajam baik dalam konteks pasal 335 KHUP dan UU darurat sipil nampaknya telah memenuhi unsur.
GMKI telah melepaskan busur panah hukum, biarlah penegak hukum mengarahkan busur panah ini menuju keadilan hukum yang sebenarnya.
Warning ! Kepada penegak hukum, tegakan lah hukum yang proporsional.Kasus ini telah mendapat perhatian luas publik tidak saja di Halmahera Utara tetapi khalayak hukum dan aktivis pro demokrasi nasional.Saya mendapat telpon dari beberapa sejawat aktivis pro demokrasi nasional agar memantau serius penegakan hukum kasus ini.Kasus ini menjadi taruhan bagi kredibilitas penegak hukum apakah prinsip egaliter atau semua sama di depan hukum tegak atau tidak !
Ternate, 3 Juni 2024
Usman HS/Kolomnis.