MEDIA RAKYAT24.COM-Ternate||H.Robert Nitoyudo Wachyo bersaksi di sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara AGK.
Dalam kesaksiaanya, selain memberikan keterangan seputar hubungannya dengan terdakwa AGK selaku Gubernur Malut, Bos NHM, perusahan tambang mas raksasa di Gosowong, Halmahera Utara, Provinsi Maluku utara ini juga memberikan kesaksian tentang hubungannya dengan Ustadz Muhammad Thariq Kasuba yang tak lain putra sulung mantan Gubernur Maluku utara AGK.
Dalam kesaksiannya, H.Robert mengaku kagum dengan Ustadz Thariq Kasuba yang masih muda tapi memiliki penguasaan ilmu agama islam yang tinggi.
“Saya kagum anak ini (ustadz Thariq Kasuba)masih muda tapi penguasaan ilmu agamnya tinggi”ungkapnya.
“Saya sampaikan ke dia, jangan jadi ustadz amplop ya”tutur dia mengisahkan pertemuan dia dengan thariq Kasuba saat itu.
“Saya minta dia bangun usaha guna membiayai kegiatan dakwahnya, kemudian jadilah dia mengajukan pinjaman untuk untuk membangun kos-kosan di lokasi IWIP”terang dia.
“Ustadz Thariq mengajukan pinjaman Rp.2,5 milyar, saya setujui dan ditransfer ke reqeningnya”jelas dia.
“Perkembangannya kalau masih butuh lagi, saya tambah pinjaman lagi ya bjsa sampai 4 milyar lebih, pokoknya untuk menyelesaikan pembangunan kos-kosannya”lanjut dia.
“Pinjaman itu disepakati pelunasan selama jangka waktu 5 tahun”jelasnya.
Pada kesaksian tentang terdakwa AGK, H.Robert dalam keteranganya menuturkan “awal mula ketemu mantan Gubernur AGK itu tahun 2020, diperkenalkan oleh Letjen TNI Doni Munardo, Kasatgas Covid”tutur H.Robert.
Dalam hubungan dengan terdakwa, H.Robert mengakui mentransfer sejumlah uang untuk kepentingan dana covid dan bantuan pribadi untuk pengobatan terdakwa yang kala itu juga terpapar covid 19.
“Awal perkenalan dengan terdakwa diperkenalkan oleh Letjen TNI Doni Munardo”tutur H.Robert.
Sejak saat itu, H.Robert mengaku mulai melakukan komonikasi dengan terdakwa AGK.
“Sejak itu beliau sering telpon minta bantu bantuan penanganan civid 19″ungkapnya.
Permintaan terdakwa itu kemudian dikomonikasikan dengan Letjen Doni Munardo selaku Kasatgas Covid 19 “Pak Munardo bilang jangan nanti NHM bikin langsung saja jadi saya tidak menyanggupi permintaan terdakwa yang mulia”terangnya.
H.Robert mengungkapkan pernah memberikan bantuan pribadi kepada terdakwa untuk kebutuhan pengobatan dan bantuan kemanusian.
“Pernah bantuan pribadi untuk pengobatan terdakwa dan isteri yang terpapar covid 19, saya sampaikan saya bantu peralatan tapi beliau minta bantu secara tunai saja jadi saya bantu tunai”tutur dia.
Sampai berita ini naik tayanh, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi masi berlangsung(***)