MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||Kegiatan donasi yayasan Bella Peduli yang ditujukan ke rumah ibadah baik Mesjid dan Gereja menuai polemik luas.
Aksi lembaga milik Benny Laos, Calon Gubernur yang digelar ditengah momentum Pilkada Maluku utara ini memantik pertanyaan curiga.Apakah ini murni kegiatan sumbangan sosial tanpa embel-embel kepentingan politik, bagian dari program CSR Bella Grup atau guna kepentingan politik.
“Aksi Yayasan Bella Peduli yang publik ketahui sebagai yayasan milik Benny Laos ini apakah murni sumbangan sosial, program CSR perusahan milik Benny atau sumbangan politik yang mengikat publik harus mendukung Benny Laos di Pilkada Malut”tanya Sudirman.
Menurut nya, jika aksi donasi Yayasan Bella Peduli ke rumah Ibadah Mesjid dan Gereja adalah murni aksi sosial tanpa syarat harus dukung Benny Laos maka itu sah-sah saja.Jika aksi itu adalah bagian dari program CSR maka itu kewajiban grup usaha Bela Grup yang di perintahkan dalam undang-undang.Namun jika donasi ke rumah ibadah itu bertujuan politik untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Benny Laos maka itu alamat bahaya bagi demokrasi di Pilkada Maluku utara.
“Ini harus jelas apa motif dari aksi yayasan Bella Peduli”tegas dia.
Direktur Yayasan Bella Peduli Sarka Eladjow ketika dikomfirmasi langsung memberikan tanggapan klarifikasinya.
“Tidak urusan dengan politik”tegas Sarka Eladjow balik.
Belum diketahui berapa banyak rumah ibadah Mesjid dan Gereja yang dibantu.Sarka Eladjow berjanji bakal membuka liat donasi rumah ibadah itu ke publik.
”nanti mintakan ke ataf yayasan baru saya sampaikan”aku dia.
Namun demikian, aksi donasi rumah ibadah yang dinilai jor-joran ditengah momentum keikutsertaan Benny Laos di Pilkada Malut menyiratkan tanya curiga.
”mengapa baru di momentum Pilkada aksinya besar-besaran”tanya Rahmat.
Jawaban Sarka telah mengkomfirmasi bahwa sumbangan Bella Peduli murni sumbangan sosial.
Dengan demikian, menurut Amrul,masyarakat penerima bantuan dihimbau tidak terpengaruh secara politik harus mendukung Benny Laos karena sumbangan Yayasan Bella Peduli itu.
Dia menjelaskan, Konstitusi telah menjamin hak warga negara dalam memilih tanpa terpengaruh oleh sumbangan yang senyawa dengan politik uang.
“Jadi tidak harus mendukung Benny Laos ya, undang-undang menjamin hak penuh rakyat untuk memilih siapa calon Gubernur tanpa terintimidasi secara psikologis atas segala bentuk bantuan”jelas nya.
Demikian pula jika donasi Bella Peduli itu adalah bagian dari peogram CSR maka itu merupakan kewajiban setiap perusahan.
Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak.
Kewajiban CSR Perusahaan dalam Peraturan Perundang-undangan. Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR adalah UU PT dan PP 47/2012. Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sayangnya Sarka tidak menjelaskan apakah aksi yayasan Bella Peduli sebagai bagian dari pelaksanaan CSR atau bukan.
“Jadi kalau itu program CSR maka itu menjadi kewajiban Benny Laos atas usahanya dan hak rakyat untuk menerimanya”tukasnya.
”Rakyat harus merdeka dalam memilih pungkasnya(***)