MEDIARAKYAT24.COM—Tuduhan pemalsuan data yang dituduhkan ke Dr. Abdul Aziz Hakim selaku pengacara PT. Harita Group sangat tidak berdasar dan mengada’-ada, ungkap Iswan Kasim, Selaku Kuasa Hukum Dr. Abdul Aziz Hakim. SH.
Menurut Iswan Kasim, SH. bahwa data yang masuk di Polrest Halsel sebagai alas hukum laporan kepada beberapa oknum pimpinan PT. Jejak Kasus45 adalah data atau dokument asli yang dibuat oleh perusahaan media ini yang didalmamnya dicatut nama Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH.
“Ada dua dokement yang dibuat media ini yang diduga dicatut oleh PT. JekakKasus45, yaitu dokement yang sudah didaftarkan di AHU Kemenkum HAM, dan data media dilaman resmi ini yang tertulis distruktur organisasi media online JekakKasus45”tepis dia.
“Dua data ini menjadi bukti hukum kami untuk dijadikan laporan di Polrest Halsel. Jadi dua data ini menurut saya data atau dokument otentik dan kami yakin akan jadikan bukti hukum yang kuat dalam proses hukum nanti. Hampir semua publik di Maluku Utara ini tahu, jika membuka laman media onlineJejakKasus45, pasti lihat ada nama Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH dan ini merupakan kejahatan atas penggunaan identitas atau data pribadi Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 3 yang hukuman pidananya 5 Tahun Penjara”tandas Iswan.
Selanjutnya Iswan Kasim, SH membantah pihak terlapor yang mengatakan bahwa pencantuman nama Dr. Abdul Aziz Hakim di dua dokument oleh media ini sudah meminta ijin kepada klien nya.
“saya katakan ini tidak benar, klien kami tidak pernah memberikan ijin, apalagi memberikan data pribadi ke oknum media ini yang sementara berstatus terlapor di Polrest Halsel”tepis dia.
“ Silahkan buktikan dalam proses hukum nanti jika terlapor punya bukti bahwa mereka sudah meminta ijin kepada klien kami, karena prinsipnya dalam hukum siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Kami persilahkan pihak terlapor buktikan di Pengadilan nanti”pungkas Iswan Kasim, SH.(***)