MEDIA MALUT24.Com—Ternate||Reny Laos, saksi pada kasus perkara dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa AGK, mantan Gubernur Maluku utara terancam dipanggil paksa JPU KPK.
Pasalnya saksi yang diketahui adik salah satu calon Gubernur Malut ini telah 2 kali mengkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendanya harus menghadirkan pemilik Royal Resto Ternate, Maluku Utara, Renny Laos, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Renny dipanggil dalam sidang lanjutan pada Kamis 11 Juli 2024 sebagai saksi kasus suap.
Sebelumnya Reny dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir. Apabila sidang lanjutan nanti juga tidak hadir akan dilayangkan penggilan paksa.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, Renny Laos dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AGK. Adapun surat pemanggilan, Rio menyebut sudah dilayangkan.
“Besok (Ibu Renny) dihadirkan, sudah kirim surat panggilan untuk bersaksi. Kita tunggu saja besok, besok ini banyak yang datang jadi saksi,” kata Rio saat dikonfirmasi di halaman Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024)
Nanti kita kabarin, untuk Renny Laos besok kita tunggu hasil kalau tidak hadir kita upaya paksa,” sambungnya. (*)