Saturday, 21 December 2024

Aliansi Masyarakat Muslim Malut Desak KPU Diskualifikasi Sherly-Sarbin

-

TERNATE–Aspirasi untuk diskualifikasi Sherly Tjondoa terus bergema.Sherly, paslon Gubernur nomor urut 4 itu diduga terlibat pelanggaran pilkada Maluku Utara tahun 2024.

Sederet aksi menuntut diskualifikasi janda mendiang Benny Laos itu pun terus dilakukan.Terbaru, rabu kemarin, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Maluku Utara melakukan unjuk rasa di kantor KPU Provinsi Maluku Utara, di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, pada Rabu (18/12/2024) sore tadi.

Dalam aksi itu, massa aksi menuding lolosnya Sherly sebagai calon Gubernur mengangkangi mekanisme pilkada yang berlaku.Masa juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah pejabat dalam politik praktis di Pilkada Malut.

Dalam orasi, massa aksi menuding KPU Maluku Utara keliru dalam menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti. KPU disebut telah melakukan kesalahan prosedur dan sejumlah pelanggaran lainnya, saat menetapkan istri mendiang Benny Laos itu sebagai calon pengganti pada Pilgub Malut 2024.

Massa aksi dipimpin oleh Taskin Dano. Dalam aksinya, ia mendesak KPU Malut, untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

“Kami tidak bicara mengenai nilai atau (hasil) sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU. Kami bicara mengenai proses tahapan ini,” tegas Taksin.

Menurut Ketua PKN Malut itu, terdapat beberapa persoalan indikasu kecurangan saat pemilukada.

“Ada beberapa persoalan indikasi kecurangan sehingga terjadi PSU di beberapa kabupaten dan kota. Kami juga menduga telah terjadi kecurangan, terjadinya money politics (politik uang) dan keberpihakan pejabat daerah kepada calon tertentu,” ujarnya.

Amatan media ini, aksi berjalan dengan lancar dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Massa aksi berjanji, akan kembali melakukan demo dengan tuntutan yang sama. (*)