pengalaman empiris, instrumen konstitusional tak bisa diharapkan tuk melawan kejahatan politik ini.Beragam sistym dan mekanisme seolah pajangan semata agar demokrasi itu nampak berlaku.
Selain sistem yang belum genuine dalam mendeteksi dini berbagai potensi kejahatan politik, praktek kejahatan politik seolah berlalu didepan para penyelenggara.Apalagi jika para “penjahat” itu telah difasilitasi dengan bekingan politik.Ada adagium “apabila tertangkap tangan melakukan monay politik, yang ditahan uangnya, pelakunya dibebaskan.