Thursday, 5 December 2024

Blok Medan Semakin Hot

-

pasca terungkapnya keterlibatan menantu dan anak Presiden Joko Widodo, berbagai elemen bangsa mendesak Komisi Anti Rasuah itu segera memeriksa Boby Nasution dan Kahiyang Ayu.

KPK diminta tidak tebang pilih dan wajib mengungkap kasus berbau mafia pertambangan ini terang benderang.

SKAK Malut Jakarta mendesak KPK segera memanggil Boby dan Kahiyang untuk diperiksa.Penyelidikan atas kasus ini oleh SKAK merupakan dentuman genderang perang terhadap praktek korupsi di Indonesia.

“tentu kasus ini membuka peluang bagi lembaga KPK dalam konteks memerangi praktek Korupsi untuk menerpakan keadilan Hukum tanpa tebang pilih, dugaan adanya keterkaitan Walikota Medan Bobby Nasution akan mengkonfirmasi tingkat keseriusan KPK dalam menegakan supremasi Hukum”tegas Reza Sadik dari SKAK Malut Jakarta.

Reza Sadik menguji nyali KPK apakah KPK memiliki taji dihadapan Istana atau tidak,

“Beranikah KPK memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu?”tanya dia menguji nyali KPK.

Selain SKAK Malut, mantan menteri Polhutkam Prof Mahfud MD juga telah menyoroti kasus ini.

Prof Mahfud juga mendesak KPK agar segera memeriksa Boby dan Kahiyang Ayu.Mahfud menilai pemanggilan Bobby oleh KPK sebagai bentuk keseriusan KPK dalam proses penegakkan hukum.

Menurut saya, ya kalau ingin menegakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” ujar Mahfud dilihat dari kanal YouTube Mahfud Md Official, Rabu, 7 Agustus 2024.

Nyaris senada, ICW juga mendesak KPK pada hal yang sama.Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas dalam menindaklanjuti kemunculan nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu dalam sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK mesti memeriksa Bobby dan Kahiyang meski keduanya merupakan kelurga Presiden Joko Widodo.

Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada pasal yang menyebutkan, jika keluarga dari pejabat tertentu dalam hal ini presiden, maka tidak boleh dipanggil,” lanjut dia.

Kurnia menegaskan, bahwa KPK memiliki kewajiban untuk membuat fakta persidangan menjadi lebih terang, termasuk dengan memeriksa Bobby dan Kahiyang.