Wednesday, 4 December 2024

Ekonom Mukhtar Adam : Pemda Halut Harus Hentikan Sistem Koruptif di Tata Kelola ADD dan DD

-

TOBELO—Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) yang di laksanakan atas kerjasama Centeral Projcet implementasi Unit (CPIU) Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui PMD yang berlangsung sejak tgl 2-5 Desember 2024 menemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Pemda Kabupaten Halmahera Utara.

Pakar ekonomi yang juga nara sumber pada kegiatan CPIU Dr.Mukhtar Adam meminta agar Pemda Halmahera Utara segera menghentikan sistem pengelolaan ADD yang dinilainya berpotensi koruptif karena menyimpang dari Peraturan Perundang-undangan tentang tata kelola ADD dan DD yang berlaku.

Pada forum itu, di temukan sejumlah permasalahan pelanggaran mekanisme dan peluang korupsi yang justru pemicunya dari pemerintah daerah di setiap kabupaten Kota.

Berkesempatan mendiskusikan dengan kepala desa, aparat desa, dan BPD di Kabupaten Halmahera Utara setidaknya di temukan beberapa permasalahan antara lain , pertama ; Pengelolaan APBD Desa di interfensi pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan membuat sistem pencairan anggaran APBDesa harus melalui tahapan rekomendasi dari tingkat kecamatan sampai dengan Dinas PMD, dampak kemudian dari sistem ini setidaknya bertentangan dengan 1.1. UU No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang pengaturan pengelolaan keuangan yang dilimpahkan pada pemerintah dibawahnya bersifat penyerahan kekuasaan sehingga pola alokasi di atur dalam pola transfer, namun pemerintah kabupaten Halmahera Utara menggunakan pola belanja
Ke dua ; bertentangan dengan UU Perbankan yang memberi kewenangan kepada pemilik rekening untuk melakukan transaksi tetapi di interfensi pihak lain dalam pengelolaan rekening pihak lain dalam hal ini rekening desa di kelola bersama PMD dan Kecamatan melalui penerbitan Rekomendasi.

Ke tiga ; dalam tata kelola keuangan baik negara daerah mau desa tidak dikenal rekomendasi pencairan, proses administrasi keuangan negara di mulai dari tahapan Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga terbitnya SP2D tidak ada rekomendasi sebagaimana yang di atur dalam UU No 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara.