Saturday, 21 December 2024

Gugatan Pilkada Kab/Kota di Malut Ke MK, “Gajah Memasuki Lubang Jarum” Kah

-

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pasca KPU kabupaten dan kota menetapkan pemenang pilkada kabupaten dan kota se provinsi Maluku Utara, ramai paslon -paslon yang kalah mengajukan permohonan gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Tercatat di list perkara Pilkada 10 kabupaten dan kota se Malut di MK, ada 18 permohonan gugatan PHP Pilkada di Maluku Utara .Hasil Pilkada Kota Ternate, Pilkada Halmahera Selatan, Pilkada Tikep, Pilkada Morotai, Pilkada Taliabu, Pilkada Halmahera Barat, Pilkada Halmahera Tengah, Pilkada Hamahera Utara dan Pilkada Halmahera Timur serta Pilkada Kepulauan Sula di gugat ke MK.

Wacana berkembang, sejauh mana peluang para pemohon dan para pemenang bersama KPU mempertahankan kemenangan mewarnai wacana publik. Sejauh mana peluang para pemohon banyak kalangan nampak skeptis sebaliknya peluang KPU dan paslon pemenang sebagai pihak terkait dinilai terbuka lebar.Problem fundamental yang diidap para pemohon adalah gap kekalahan yang terlampau jauh melampaui jauh syarat 2% yang diisyaratkan UU nomor 10 tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 158 undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada point 2 (dua) untuk kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa hal mana sesuai dengan jumlah penduduk di seluruh kabupaten dan kota di provinsi Maluku utara menegaskan bahwa ;

2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten dan Kota se provinsi Maluku Utara tentang penetapan pemenang masing-masing sebagai berikut :