Friday, 27 December 2024

Kasus MV Hal-Sel Ekspres Telah di SP3

-

MEDIA RAKYAT24.Com–Ternate||Kasus Kapal Cepat MV Hal-Sel Ekspres yang kembali dipersoalkan tak tahunya telah di SP3 Kejaksaan Tinggi Maluku utara.

Kasus ini terhitung telah di SP3 Kejati Malut sebanyak dua kali.SP3 pertama di praperadilankan Lembaga HCW yang dalan amar putusannya membatalkan keputusan SP3 Kejati Malut.Pasca putusan, Kejati Malut membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan memeriksa H.Muhammad Kasuba namun hasilnya kembali di SP3 karena tak cukup bukti.