LABUHA–Kondisi kesehatan H.Abdul Gani Kasuba yang memprihatinkan mengundang perhatian berbagai kalangan.Seiring kesehatan mantan Gubernur Malut itu yang dinilai semakin kritis hKeluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyampaikan 3 poin penting pernyataan sikap terkait kondisi KH. Abdul Gani Kasuba Lc,.
Hal ini disampikan sejumlah pembesar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan, saat menggelar doa dan yasinan bersama, menyusul kondisi kesehatan KH. Abdul Gani Kasuba yang saat ini terus menerus mengalami penurunan.
Dalam Press release yang diterima Media ini, segenap keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan mengaku menjadi saksi sejarah, terhadap pengabdian panjang guru besar KH. Abdul Gani Kasuba Lc, sebagai tokoh pendidikan dan da’wah di provinsi Maluku Utara.
Jasa besar sang guru, bukan hanya seorang pendidik namun begitu banyak mendirikan sekolah-sekolah untuk anak negri di berbagi daerah terpencil di seluruh penjuru Maluku Utara.
KH. Abdul Gani Kasuba Lc,. menurut jajaran keluarga Besar Alkhairaat Halsel, ditengah kesibukan mengajar dan mendirikan sekolah juga banyak menghabiskan waktunya melakukan syi’ar Islam berda’wah di seluruh pelosok daerah di provinsi Maluku Utara dan sebagai tokoh agama, banyak berjasa menengahi setiap konflik yang terjadi baik di interen beragama maupun antara ummat beragama.
” Kami hari ini tidak terlalu cakap melihat apa yang menurut hukum salah dan tetap menghormatinya, namun kami melihat begitu banyak jasa-jasa kebaikan yang tidak terhitung,” kata Ustadz Ongki Nyong saat membacakan petikan pernyataan sikap mewakili keluarga besar Alkhairaat Halsel. Selasa (24/12/2024).
Lanjutnya, melihat kondisi kesehatan guru besar KH Abdul Gani Kasuba Lc, yang saat ini semakin memprihatinkan, maka melalui kesempatan ini, atas nama keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan sikap sebagai berikut;
1. Seluruh keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
2. Seluruh keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan meminta kepada penegak hukum kejaksaan agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dirjen Pemasyarakatan melalui Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate, dapat memberikan hak-hak hukum kepada KH.Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan perawatan secara intensif dari keluarga atau rumah sakit diluar rutan sebagaimana secara eksplisit telah di jamin dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ayat 3 yang menyatakan bahwa ” setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya “.
3. Seluruh keluarga besar Alkhairaat Kabupaten Halmahera Selatan, meminta kepada penegak hukum agar dapat mengabulkan permohonan pengalihan Status Tahanan KH Abdul Gani Kasuba menjadi tahanan rumah. (Red).