Sunday, 24 November 2024

MENYOAL (Lagi) NETRALITAS ASN :CATATAN VIDIO VIRAL KAKANDEPAG HALUT

-

bukan hanya setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu; para istri/suami yang berstatus PNS pun dilarang menggunakan antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. 

Bahkan Aturan turunannya menegaskan larangan bagi ASN untuk melakukan hal-hal seperti : memasang spanduk/baliho/alat peraga calon peserta pemilu,sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu,membuat postingan, (comment, share, like, follow) dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, mem-posting pada media sosial/media lain yang bisa diakses public. Ataupun ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu. 

Ancaman sanksi tersebut sebenarnya memadai (atau“menakutkan”) jika memang diterapkan dengan ketat terhadapASN yang melanggar ketentuan.  

Sangsi Pelanggar Netralitas

Merujuk pada PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang (Manajemen PPPK), sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan. Dan pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara merujuk pada PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.