Sunday, 24 November 2024

MENYOAL (Lagi) NETRALITAS ASN :CATATAN VIDIO VIRAL KAKANDEPAG HALUT

-

Bahkan soal kelembagaan, untuk menegakkan netralitas Pemilu terdapat 5 kementerian/lembaga yang dalam satuantugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan KepegawaianNegara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN. 

Dalam konteks ini, maka menurut hemat saya, apa yang dilakukan oleh Kandepag Halut adalah tindakan yang jelas telah melanggar berbagai ketentuan tersebut, dan patut mendapat sangsi dengan ‘pasal’ yang berlapis. Sehingga sudah sewajarnya lembaga-lembaga terkait seseperti BKN, Kemendag, KASN dan Bawaslu sudah perlu mengambil tindakan.

Jika semua elemen bekerja optimal, bukankah semestinya pelanggaran netralitas oleh ASN tidak lagi terulang (atau setidaknya, semestinya bisa berkurang) dari setiap pemilihan ke pemilihan berikutnya?

Pertanyaan kita semua, apakah benar-benar ancaman sanksi tersebut dijalankan di lapangan? Ada masalah nyata jika terjadi “bias” dalam pengenaan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas. Dalam hal terjadi perulangan atau intensitas pelanggaran yang meningkat, tentu hal tersebut harus menjadikan refleksi bagi kita semua, untuk memperbaiki keadaan ini. Mulai dari level teratas. Prinsip dasar netralitasASN harus dipahami, dan disosialisasikan, dan kemudian secara baik. 

 Netralitas Kemenag Malut dalam Pilgub Malut 2024

​Dalam pemahaman saya, secara normatif  dalam konteks Pilgub Maluku Utara, tidak ada arahan ataupun paksaan dari pusat untuk mendukung pasangan calon tertentu. Yang ada adalah perintah menjaga kondusifitas, terlibat  aktif menyukseskan jalannya pesta demokrasi, dan menjaga kerahasiaan dalam menentukan pilihan. 

Netralitas pegawai Kemenag adalah dengan  cukup membicarakan “moral dan kaidah beragama” kepada anggotanya dan masyarakat, dan itu semua tidak bersinggungan dengan politik praktis. Netralitas tumbuh tanpa diperintah dalam perspektif ‘das seinya’ atau (seharusnya)  

Sebagai salah satu institusi fertikal (pusat),  Kemenag kemudian mendapat alternatif dan kebebasan memilih calon kepala daerah sesuai hati Nurani, sekalipun  barangkali (eks) atasan ataupun pejabat tempatnya mengabdi menjadi salah satu calon atau kandidat.

Tapi dalam kenyataannya (Das Sollen) apakah  netralitas itu terjadi? Hanya Tuhan yang tahu, dan Anda sendiri yang melihat dan menilainya .       

Mengutip pernyataan salah seorang (eks) petinggi kementrian agama di pusat “Kita memasuki tahun politik di mana kepentingan menjadi “pusat gravitasi”dari pergerakan semua elemen masyarakat. Kita juga punya memori masa lalu di mana efeknya hingga hari ini masih terasa.  ASN Kemenag seharusnya untuk tidak menjadi atau melibatkan diri denganpolitik praktis,”