Friday, 27 December 2024

Namanya Disebut Terima Transferan Bos NHM, Begini Tanggapan Tharik Kasuba

-

MEDIA RAKYAT24.COM–Ternate|Sidang dengan pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa AGK digelar pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, rabu (12/6/2024).

JPU atas pertunjuk majelis hakim mengdirkan 7 saksi masing-masing Imran Yakub (kadikjar Malut), Dede Sobari (mantan ajudan/TNI), Kiyan (kontraktor), Husri Leleyan (ajudan/TNI), Mahdi Hanafi (sespri) dan Musrifa Alhadar (kadis DP3A Malut).

Dalam kesaksian Deden Sobari, JPU dalam pertanyaan mengkomfirmasi saksi Dede Sobari terkait transfer uang sebesar Rp.2.500.000.000 atau Rp.2,5 milyar dari H.Robert (Bos NHM) ke reqening atas nama Muhammad Tharik Kasuba yang tak lain putra sulung terdakwa AGK.Deden kepada JPU memgaku tidak tahu.

“Tidak tahu yang mulia”jawab Dede Sobari.

Terungkapnya transferan itu sontak menjadi berita heboh seputar kasus yang menimpa mantan Gubernur Malut itu.Tharik Kasuba dituding seolah telah memanfaatkan jabatan ayahnya untuk memeras pihak swasta.

Atas persoalan itu, M.Tharik Kasuba angkat bicara.

Tharik usai mengikuti sidang rabu tadi langsung menggelar komfrensi pers.

Tharik Kasuba mengakui bahwa ada transferan duit sebesar Rp.2,5 M dari H.Robert NHM ke reqeningnya tetapi itu uang pinjaman modal usaha bukan uang gragifikasi atau suap.

“Benar ada tranaferan dari H.Robert ke reqening saya sebagaimana terungkap dalam persidangan tetapi itu uang pinjaman saya ke H.Rober untuk modal usaha pembangunan losmen di Sofifi”tepis dia.

Dia menjelaskan perihal pinjaman uang itu berawal dari pertemuannya dengan H.Robert di tahun 2021 dan pada pertemuan berikutnya dia mengajukan permohonan pinjaman kemudian disetujui H.Robert.

“Jadi awalnya saya ketemu H.Robert di Jakarta kemudian berlanjut pertemuan berikutnya saya mengajukan pinjaman Rp.2 5 milyar intuk modal usaha losmen di sofifi dan beliau sanggupi”tutur dia.

“Pinjaman itu ada perjanjiannya yang disepakati pelunasan 5 tahun yakni di tahun 2026.di teks yang ditunjukan JPU KPU itu ada keterangan pinjaman dibaris paling bawah tu tapi karena tayamgannya cepat jadi tidak terlihat”terang dia.

Oleh karena itu Tharik berharap jangan ada salah persepsi atau fitnah atas informasi ini.

“Rp.2,5 milyar itu murni pinjaman dengan jaminan bangunan losmen yang jika saya tak bisa lunasi sampai bulan april 2026 maka PakĀ  H.Rober bisa sita”pungkasnya(***)