Thursday, 5 December 2024

Pilkada 2024 ; Kemerdekaan Untuk Memilih

-

Sedangkan tujuan keserentakan Pilkada Tahun 2024 adalah untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 4 Juni Tahun 2022.

Dalam catatan Arbi Sanit, Pemilu dan Pilkada pada dasarnya memiliki 4 fungsi yaitu membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, membentuk perwakilan politik rakyat, sirkulasi elit penguasa dan pendidikan politik. Oleh karena itu disimpulkan arbi sanit bahwa Suksesi politik elektoral bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan yang aman dan konstitusional dan melaksanakan kedaulatan rakyat.

Dari beberapa tujuan tersebut, ada beberapa kata kunci yang cukup menarik yaitu demokratis, adil, integritas, efektif dan efisien. Sebagai penyelenggara pemilu KPU harus senantiasa menjaga nilai-nilai demokrasi dan integritas, karena itu merupakan coor bisnis yang harus dipegang dan ditaati. dari sisi pemilih tentu rasa keadilan dan kebebasan harus di kedepankan sebagaimana asas penyelenggaran Pilkada Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Pemilih yang bebas, harus terlepas dari berbagai praktek “kotor” Dalam berddemokrasi seperti money politik, tekanan politik atau pun hoax politik.