Menurut internasional IDEA, sebuah organisasi internasional yang
mendukung demokrasi berkelanjutan di seluruh dunia, mendefinisikan demokrasi sebagai “pengendalian rakyat terhadap para pembuat kebijakan dan kesetaraan politik bagi mereka yang menjalankan pengendalian itu”.
Secara lebih khusus, demokrasi ideal “berupaya menjamin kesetaraan dan kebebasan asasi; memberdayakan rakyat kebanyakan; menyelesaikan perselisihan melalui dialog
damai, menghormati perbedaan; serta menghasilan pembaharuan politik dan sosial tanpa konflik”.
Kedaulatan rakyat juga dipertegas dalam konstitusi UUD 1945 yang dapat dijadikan sistem politik yang dikehendaki oleh semua pihak. Hal tersebut menguatkan tafsir tekstual atau Original Intent pada pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Diperkuat pula dengan bunyi ayat (2) sebagai landasan konstitusional yang mengatakan: “Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Senada dengan hal tersebut, intensitas kedaulatan rakyat sebagai pemilih dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada didefinisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan siara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.