Putusan ini suka atau tidak implikatif mengubah peta politik Pilkada Provinsi dan Kabupaten serta Kota.Perubahan yang diinginkan karena mengurai kebuntuan demokrasi.Parpol-parpol non shet yang memiliki suara rakyat atau pemilih itu tak bisa diabaikan hanya karena tidak berhasil meraih kursi legislativ.Banyak loh suara rakyat di parpol-parpol non shet itu.Bukankan demokrasi dalam sistem pemilu langsung itu 1 suara sama pentingnya dengan banyak suara ?Akses yang sama dana dil bagi seluruh parpol adalah hakikinya kita berdemokrasi.
Implikasi Pilkada berbiaya besar yang ditanggung setiap Kandisat juga bisa ditekan.Kasus Pilkada di Maluku Utara misanya, Gontok-gontokan untuk meraih persetujuan parpol akumulatif 9 kursi alhamdulillah bisa mengecil signifikan menjadi maksimal 5 kursi.Duit belanja partai bisa berkurang 50%.
All ! Terpenting ada akses yang mudah dan luas bagi seluruh anak bangsa untuk turut berpartisipasi Dapam Pilkada sesuai cita-cita demokrasi.
Putusan MK ini mestinya disambut gembira dan antusias seluruh komponen bangsa baik pemerintah, legislativ dan komponen rakyat.Bukankan putusan itu ber maruah demokrasi ?
Tidak ada alasan apapun bagi DPR RI untuk melawan baik dalam bentuk menunda pelaksanaan putusan MK sampai di Pilkada 2029 atau secara langsung melakukan legislativ review dengan kembali ke parlemen treshold zaman old yakni 20%.
DPR tentu paham lah apa kedudukan, kekuasaan dan fungsi serta peran MK.MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa hal di bawah ini: Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Nah itu tuh eksistensi konstitusional MK.Upaya DPR RI melawan putusan MK adalah gambaran kerdilnya Otak DPR RI dan mati rasanya moral para wakil rakyat RI itu.Apa alasannya ? Soal waktu lah ? Lalu bagaimana dengan KPU dan DPR RI mengatur ulang PKPU yang mengatur syarat usia calon Presiden-calon Wakil Presiden yang hanya dalam hitungan 2 hari, kebut jadwal penutupan pendaftaran capres -cawapres ?
Sudahlah, KPU dan DPR terima saja putusan MK sebagai kewajiban konstitusi dan menjaga stabilitas pemerintahan yang demokratis.
Melawan putusan MK terlalu beresiko untuk nasib bangsa ini.Kita tidak bisa bayangkan jika partai-partai yang merasa dirugikan akibat tidak terakomodirnya putusan MK dalam PKPU itu menggugat ke PTUN dan lanjut ke MK ? Apakah proyek Pilkada serentak tidak menghadapi ancaman deligitimed dan pembatalan ?
Lagian DPR RI ingin melawan MK itu masih waras kah !
Ternate, Taman Nukila, 21 Agustus 2024
Usman Sergi/Pemerhati Demokrasi.