Taslim Noh selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, pelbagai masalah yang terjadi dalam Pilgub Malut ini semakin memperjelas gejala kecurangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara 2024.
“Hal ini mengindikasikan adanya kecurangan yang dilakukan paslon 4 Sherly dan Sarbin,” teriaknya.
Kata Taslim, Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha juga menemukan adanya pelbagai perbuatan Pj Samsuddin Abdul Kadir dan Pj Sekda Abubakar Abdullah yang menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan, persoalan netralitas ASN, hingga praktik politik uang yang mendominasi kecurangan Pilgub Malut adalah bagian dari upaya memenangkan Paslon Sherly-Sarbin.
Pelanggaran-pelanggaran itu dapat dikategorikan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk memenangkan Sherly-Sarbin,” jelasnya.
Sambungnya, dalam proses penetapan calon pengganti Benny Laos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara juga diduga mengabaikan aturan, karena tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga membuat Keputusan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, bakal calon pengganti calon Gubernur Maluku Utara dan menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur, yang dapat bermuara pada cacat hukum.