Sunday, 22 December 2024

Gugatan Pilkada Kab/Kota di Malut Ke MK, “Gajah Memasuki Lubang Jarum” Kah

-

Angka 14 persen dalam konteks Pilkada Kota Ternate kini menjadi bukti mutlak ketidakberdayaan pasangan calon yang kalah.

Selisih suara yang nyaris seperti jurang pemisah ini menandakan bahwa gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi bakal pupus.

Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar (Tauhid-Nasri), dengan senyum tipis menghadapi gugatan rival, seolah-olah memandang angka 14 persen sebagai jarak yang tak terjembatani dalam matematika demokrasi.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (14/12/2024), kuasa hukum Tauhid-Nasri, Fahruddin Moloko, menegaskan akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses perselisihan suara.

“Kami akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait, dan kami optimis dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.

Fahruddin mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara antara paslon 02 dan 04 mencapai 11.242 suara atau sekitar 14 persen berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Ternate.

Menurutnya, hal ini jauh melebihi ambang batas 2 persen yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada untuk dapat ditindaklanjuti.

Senada dengan itu, Ketua Tim Pemenangan Tauhid-Nasri, Junaidi Bahrudin, menegaskan kesiapan timnya menghadapi gugatan.

“Kami dari tim paslon 02 tentunya sangat siap menghadapi perkara gugatan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan, Djasman Abubakar, yakin paslon 02 akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate periode 2024-2029.

“Kami yakin dengan hasil pemilukada yang berjalan lancar, paslon 02 akan dilantik. Gugatan ini kami siap hadapi dengan penuh optimisme,” ujarnya.

Pertanyaan kritis selanjutnya, apakah peluang para pemohon masih ada ?