Sunday, 22 December 2024

Gugatan Pilkada Kab/Kota di Malut Ke MK, “Gajah Memasuki Lubang Jarum” Kah

-

TSM.

Pertanyaan selanjutnya apakah pelanggaran Pilkada yang bersifat TSM dapat di batalkan Mahkamah Konstitusi.

Menilai argumentasi itu, terdapat dua argumenentasi yang sama-sama bersandar pada catatan putusan mahlamah konstitusi.

Pertama, berdasarkan pandangan pakar hukum Tata Negara Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH, bahwa permohonan para pemohon potensial dikabulkan hakim MK.Pakar hukum dari UMMU ini bersandar pada putusan MK terhadap hasil pilkada di beberapa daerah dimana para pemohon yang berdasarkan putusan KPU kalah melampaui ambang batas 2% terbukti gugatannya dikabulkan.Pilkada digelar kembali di beberapa daerah itu.

Kedua, kita bersandar pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Pilpres 2019 yang dapat digunakan sebagai yurisprudensi dalam menilai kasus Pilkada ini.

MK dalam memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019 itu dalam amar pertimbangan pada putusannya menyatakan sebagai berikut.

“Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Menanggapi dalil Pemohon ini, Mahkamah menyebutkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 mengkonstruksikan proses penyelesaian masalah hukum proses pemilu, baik pelanggaran maupun sengketa proses diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun untuk meyelesaikan perselisihan hasil pemilu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 475 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur bahwa keberatan yang dapat diajukan ke MK hanya keberatan hasil pemungutan suara. Kecuali, lembaga-lembaga yang diberi wewenang dalam UU Pemilu tersebut tidak melaksanakan wewenangnya. Namun, apabila lembaga-lembaga yang diberi wewenang telah melaksanakan tugasnya, terlepas dari apapun putusan yang telah diberikan kepada peserta pemilu, Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan kualitatif yang dimaksud.

“Telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu di mana hal itu harus telah terselesaikan pada tahapan proses sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional,” jelas Hakim Konstitusi Manahan M.P.Sitompul dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Sudah jelas dan terang benderang bahwa pelanggaran TSM yang didalilkan para pemohon oleh MK bukan merupakan ranah MK tetapi ranah penyelenggara Pilkada yakni Bawaslu atau lembaga lain yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk itu.

Wallahualam bissawab(***)