Thursday, 5 December 2024

Pilkada 2024 ; Kemerdekaan Untuk Memilih

-

Merawat Kedaulatan

Kedaulatan diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi yang mengatur pemerintahan dalam tingkat daerah maupun negara. Ada berbagai jenis kedaulatan yang digunakan setiap negara, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

Dalam konteks Pilkada sebagai sebuah sistem demokrasi yang reguler, tentunya tidak lepas dari aspek kedaulatan rakyat dalam menjamin kebebasan warga negaranya menentukan suatu pemerintahan rakyat (by the people) yang harus terwakili dalam pemerintahan sehingga cita-cita dan kehendak umum dapat terwujud.

Hal tersebut dimaknai bahwa rakyatlah yang berdaulat mewakili kekuasaannya kepada suatu badan,
yaitu pemerintah. Jika pemerintah tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya yang dibebankan rakyak padanya, maka rakyat melalui Pemilu berhak untuk melakukan evaluasi secara demokratis dengan menentukan kembali pemerintah yang akan dipilih melalui Pilkada

Dalam negara demokrasi, penggunaan kepercayaan dan mandat rakyat oleh pejabat publik di daerah harus dipertanggungjawabkan secara berkala melalui mekanisme Pilkada. Sejatinya Pilkada dirancang sebagai mekanisme sirkulasi elit 5 tahunan yang reguler untuk melakukan evaluasi total terhadap penggunaan kepercayaan dan mandat politik yang telah diberikan oleh rakyat pada momentum sebelumnya. Melalui Pilkada juga, rakyat sebagai pemilik utama (primus interpares) kekuasaan dalam negara demokrasi justru menemukan penegasannya.