Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, rakyat sebagai pemegang mandat kuasa harus sadar dan memahami hak dan kewajibannya untuk menjaga serta memperkuat kedaulatannya selama pra hingga pasca kontestasi dan kompetisi Demokrasi elektoral di daerah.
Salah satu yang menjadi kewajiban penting dalam penyelenggaraan Pilkada yaitu warga negara sebagai masyarakat, penduduk serta pemilih harus mengetahui dan mengikuti aktivitas penyelenggaraan tahapan Pilkada dimulai sampai dengan pasca pemungutan suara.
Implementasi Kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Pilkada adalah mengawal tahapan dan proses penyelenggaraan agar tetap on the track sesuai asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada. Menciptakan suatu kondisi budaya politik masyarakat yang partisan sehingga masyarakat mengerti bahwa status sebagai warga negara, penduduk, dan pemilih dengan memberikan perhatian lebih terhadap sistem politik dan demokrasi elektoral tidak hanya mekanisme teknis yang dijalankan dalam Pemilihan seperti pemutakhiran data pemilih, Pencalonan, kampanye, pemungutan suara, cara penghitungan, penentuan hasil, dan
sebagainya yang sifatnya teknis.
Tapi lebih dari pada itu implementasi kedaulatan rakyat dalam Pilkada harus memastikan independensi hak pilih yang dimilikinya tidak terganggu hanya karena alasan pragmatis dan transaksional. Mampu mengakses visi dan visi, rekam jejak serta tawaran program calon kepala daerah yang akan dipilih.