Sebijaknya, tawaran untuk ikut terlibat dalam mengelola pertambangan Batubara melalui PP 25/2024 dan Perpres70/2023 harus dilihat sebagai sebuah kebijakan afirmasi negara yang maslahat, dan sejalan dengan spirit Pasal 33 UUD 1945. Hak menguasai Negara (HMN) wajib digunakan dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Saatnya dunia pertambangan dengan segala plus minusnya, dijadikan lahan dakwah bagi Muhammadiyah. Paling tidak, ada tujuh prinsip dasar tata kelola tambang dalam spektrumfiqih tambang muhamadiyah.
Pertama, paradigama tata Kelola tambang harus berbasis ekonomi Pancasila yang bertumpu pada kepentingan nasional dan ekonomi kerakyatan. Bukan ekonomi kapitalis-liberal.
Kedua; Mengarus-utamakan nilai-nilai transedental dan kearifan lokal setempat.
Ketiga, Mendahulukan kewntingan rakyat terdampak; perlindungan dan penghormatan terhadap lingkungan; dan kelestarian alam,
Keempat, proteksi terhadap kepentingan masyarakat adat serta hak-hak ulayatnya;
Kelima; tambang hadir untuk keadilan sosial dan kejahterakan rakyat. Keenam; Praktek monopoli izin pertambangan terlarang dan negara wajib memfasilitasi Izin Pertambangan Rakyat secara legal dan berkeadilan; Terakhir, distribusi pengelolaan sumber dayaalam/tambang harus diperuntukkan sebesar-besarnya untukkemakmuran rakyat.
Keluarnya PP 25/20024 dan Perpres, mestinya dimaknai sebagai golden ticket dan momentum strategis untuk melakukan reformasi carut marut tata kelola tambang selama ini. Saatnya menghapus atau mengubah manajemen Spanyol alias separuh nyolong, dengan “manajemen amar makruh nahimungkar”.
Bagaimana caranya, merumuskan fiqih tambang Muhammadiyah sebagai rule model yang mampu menjadi norma kebijakan dan terintegrasi dalam good mining parcitve(GMP) dan smart mining practice di masa yang akan datang.Tidak salah untuk dicoba dan jika tidak mampu maka dikembalikan ke negara, sesuai amanat konsolidasi nasional. Kapital, integritas; dan human resources Muhammdiyah,insyallah mumpuni. Ikut berkontribusi dan menjadi pemain, akan jauh lebih baik, ketimbang selama ini hanya jadi penonton atau panitia tarik tambang setiap 17 Agustus.