Diketahui, Muhamad Iram Galela juga sebagai salah satu ketua paguyuban terbesar di Maluku Utara yaitu orang no 1 Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao AMPP-TOGAMMOLOKA MALUKU UTARA yang selalu mementingkan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi melalui organisasi yang menghimpun basis intelektual Halmahera Utara & Pulau Morotai bahkan Maluku Utara getol memperjuangkan hak-hak masyarakat.Sikap kritis sosok aktivis ini rupanya membuat pihak lain alergi.
Kronologis !
AMPPTOGAMMOLOKA MALUT yang konsisten dan selalu pro aktif berpihak kepada kepentingan masyarakat lingkar tambang dengan program yang bersentuhan dan juga selalu memperjuangkan hak buruh PT.NHM, Program Pemberdayaan Masyarakat PPM juga tidak hanya itu melainkan memberanikan diri melakukan presure ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ESDM RI membawa segudang harapan masyarakat lingkar tambang ke pemerintah pusat di Jakarta.
AMPPTOGAMMOLOKA MALUT 19 September 2024 dengan tegas mengadukan Presdir PT NHM ke KPK RI dalam dugaan keterlibatan kasus Korupsi di Maluku Utara dengan maksud adalah Haji Robert harus memperhatikan dan prioritaskan hak buruh dan masyarakat lingkar tambang Halmahera Utara. Namun dalam perjalanan perjuangan AMPPTOGAMMOLOKA MALUT dihadapan dengan tangan besi haji Robert yang melaporkan kritikan ini ke Polda Maluku Utara melalui kuasa hukumnya Iksan Maujud dengan pencemaran nama baik & pemerasan Muhamad Iram Galela terhadap PT.NHM
24 September 2024 PT.NHM melaporkan Muhamad Iram Galela ke Polda Maluku Utara atas video kritikan terhadap Haji Robert di depan gedung anti rasuah KPK RI Kuningan Jakarta Pusat, kemudian Muhamad Iram Galela merasa dirugikan dengan tuduhan pemerasan senilai Rp.50.000.000.00 melaporkan balik PT.NHM 05 November ke Polda Maluku Utara dengan dalil pencemaran nama baik Muhamad Iram Galela dan AMPP-TOGAMMOLOKA secara kelembagaan. Bagi TOGAMMOLOKA MALUT tuduhan pemerasan sangat merugikan elektabilitas dan integritas organisasi.
Setelah Muhamad Iram Galela diperiksa oleh pihak berwajib di Jakarta, Polda Maluku Utara dan telah memasuki panggilan ke 2 pada tanggal 10 Desember 2024 akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ini adalah bentuk pembungkaman demokrasi aktivis Maluku Utara.
“Sebagai kaum intelektual yang selalu membela rakyat yang lemah kami mengajak rekan-rekan untuk merapatkan barisan kita lawan praktek oligarki yang menutup ruang kritik terhadap perjuangan masyarakat”ajak mereka.
Simpati terhadap Muhamad Iram Galela meluas terutama melalui berbagai tagar yang simpatik dan mendukung perjuangan M.Iram Galela memperjuangkan hak-hak masyarakat(**)