Saturday, 21 December 2024

PEMBERDAYAAN UMKM SOLUSI PENGUATAN EKONOMI, TELAAH ATAS VISI MISI MK-BISA

-

B.Kendala Persyaratan Pembiayaan pada Bank Syariah.

Observasi, pengamatan dan hasil wawancara dengan para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan dalam pengajuan proposal pembiayaan ke lembaga keuangan perbankan syariah termasuk ke BPRS masih terbatas, disebabkan profil usaha sekor UMKM tersebut yang kurang bankable atau belum memenuhi persyaratan standar dari bank syariah.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mengategorikan pola pembiayaan ke sektor riil berbasis UMKM pada empat kelompok yakni :
i) UMKM yang potensial namun belum feasible dan bankable,
ii) UMKM yang potensial dan feasible namun tidak bankable,
iii) UMKM dianggap potensial dan bankable namun tidak feasible,
iv) UMKM yang potensial, feasible dan sudah bankable.

Sektor riil klaster UMKM sesungguhnya menjadi alternatif guna penyaluran dana pembiayaan dari lembaga keuangan bank syariah termasuk BPRS. Jika prbankan syariah bersedia membiayai setiap usaha yang dirintis oleh para pelaku UMKM, maka pihak bank syariah termasuk BPRS akan meminta imbalan bagi hasil yang lebih sebagai kompensasi jika terjadi potensi meningkatnya jumlah pembiayaan bermasalah yang bisa timbul sewaktu-waktu sebagai akibat dari kesalahan BPRS dalam memilih calon nasabah pembiayaannya.

Berikut adalah gambaran umum tentang standar persyaratan pembiayaan dari komite pembiayaan bank syariah yang harus dipenuhi oleh para pelaku sektor UMKM ditanah air.

Tabel 2 : Penilaian Prospek UMKM dari Pembiayaan BPRS:
Kategori Lancar

  • Potensi akselerasi kegiatan UMKM
  • Pasar yang stabil
  • Persaingan yang terbatas
  • Manajemen UMKM yang baik
  • Perusahaan afiliasi stabil mendukung aktifitas UMKM
    -Tenaga kerja UMKM yang memadai
    Kategori Perhatian
    Khusus
  • Potensi pertumbuhan aktivitas UMKM terbatas
  • Potensi pasar baik
  • Pangsa pasar sebanding dengan pesaing UMKM
  • Manajemen UMKM baik, independen dan memiliki skil
  • Perusahaan grup stabil, dan tidak dampak memberatkan
    -Tenaga kerja UMKM umumnya memadaim belum cacat
    Kategori Kurang
    Lancar
  • Kegiatan UMKM tidak mengalamai pertumbuhan
  • Pasar dipengaruhi perubahan kondisi perekonomian
  • Posisi dipasar cukup baik tetapi banyak pesaing, namun
    Bisa dapat pulih kembali
  • Manajemen UMKM cukup baik
  • Hubungan perusahaan afiliasi dampak memberatkanU
  • Tenaga kerja UMKM berlebihan