Thursday, 5 December 2024

Pilkada 2024 ; Kemerdekaan Untuk Memilih

-

Merdeka Memilih

Pemilihan kepala daerah menurut UU nomor 10 tahun 2016, selanjutnya disingkat Pilkada, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat diprovinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penyelenggara Pilkada adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang mengurusi teknis penyelenggaraan, bawaslu yang mengurusi pengawasan dan pencegahan serta DKPP sebagai lembaga yang mengawasi kode etik penyelenggara.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat (5), menyebutkan bahwa; KPU merupakan lembaga penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilihan Umum maupun pemilihan kepala daerah. Disamping penyelenggara, ada komponen lain yang sangat strategis dalam pelaksanaan Pilkada, yaitu warga negara sebagai pemilih.

Pemilih dalam Pilkada merupakan warga negara yang usianya sudah 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin, independen, TNI/polri yang sudah purna tugas dan warga negara yang tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Secara normatif tujuan pemilihan umum tertuang dalam pasal 4 UU No 7 tahun 2017 yaitu : memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; memberikan kepastian hukum dan duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efesien.